Politik
Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara, Daerah Khusus Republik Pasuruan” (1)
Memontum Pasuruan – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan agar carut-marut pelaksanaan pilkades serentak, segera diselesaikan dengan penundaan menyusul munculnya penolakan dari bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus uji akademis beberapa lalu oleh Tim penguji dari LPPM Unibraw Malang.
Bahkan dalam nota rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi satu,diterima oleh secara langsung oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tri Agus Budiharto. Namun demikian rekomendasi pihak komisi satu, tampaknya tidak akan dapat merubah apa yang telah ditetapkan oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui Perbunya.
” Tampaknya sangat berat dan sulit untuk menerima atau menjalankan rekomendasi tersebut. Hal ini dikarenakan seluruh tahapan telah dilalui dan hari pemungutan semakin dekat(sesuai jadwa 23 Nopember 2019),”ucap Plt DPMD Tri Agus Budiharto sesuai menerima nota rekomendasi dari komisi satu, Selasa (29/10/2019).
Mendapati pernyataan yang disampaikan oleh Plt DPMD, beberapa politisi dan pakar hukum tata negara, mengomentari berbagai macam sindirian. Diantaranya yang disampaikan oleh Joko “Sang Pendobrak” Cahyono. Pria tambun yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Kab.Pasuruan dari Partai Nasdem.
” Hingar Bingar dan Carut Marut Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pasuruan yang akhirnya memakan Korban, sungguh sebuah keprihatinan yang tidak dapat di nafikkan. Saya tidak ngomong ndakik ndakik soal aturan , karena semua nampak sekali memaksakan “pembenaran” dibalik aturan yg di argumentasikan.
Sederhananya mari kita kembali kepada “akal sehat” dan “nurani” kita masing masing, utamanya Bupati selaku Kepala Eksekutor dalam Pelaksanaan Pilkades tak terkecuali Wabub sebagai bagian dari Eksekutor.
Realitasnya pilkades tahun ini memakan banyak korban, apakah kita masih akan terus saling lempar argumentasi dengan semangat saling menyalahkan, hingga daftar korban semakin bertambah panjang,”ujar Joko
Masih menurut pria yang biasa dipanggil Sang Pendobrak,” saatnya sikap kenegarawanan dikedepankan, pokok pokok kerawanan yang berpeluang menimbulkan konflik horisontal sebisa mungkin dibahas ulang dan diambil kebijakan sehingga tidak memicu polemik berkepanjangan. Selaku wakil rakyat jujur saja saya menyayangkan statement yang dilontarkan oleh Wabub (KH. Mujib Imron) ditengah kondisi yang memanas seperti ini. Dimana beliau seorang Wakil Bupati dan pernah duduk sebagai wakil rakyat,mempertanyakan rekomendasi Komisi I itu sebagai rekomendasi pribadi atau rekomendasi kelembagaan (DPRD). Sedang nyata nyata bahwa proses Rapat Koordinasi dengan para pihak terkait secara formal sudah dilaksanakan. Ayolah Gus Mujib jangan menambahi panasnya suasana. Karena steatmen yang dilontarkan oleh seorang Wabup,nanti akan berefek balik berbalas balasan Argumentasi yang semakin memanasi situasi. Perlu pula diketahui hari ini eksistensi dan independensi dari saudara Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan juga bisa juga menjadi bahan pertanyaan. Sekalipun Tatib DPRD juga sudah mengatur, bahwa Ketua Dewan yang mewakili Undangan Eksternal.Tetapi apakah kehadiran saudara Sudiono Fauzan selaku Ketua Dewan, otomatis pendapat saudara ketua dalam Rapat Forkompimda bisa dikatakan sebagai Pendapat Lembaga ? Sedang sejak awal dia tidak mengikuti Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Komisi I, sehingga dapat mengetahui detail duduk permasalahannya. Dan lagi apakah telah merepresentasikan keterwakilan pendapat unsur Pimpinan atau Minimal Fraksi di Dewan. Sedang faktanya melekat jabatan Sekretaris PKB yang notabene anak buah Bupati selaku Ketua PKB,”beber Ketua DPC Nasdem Kab.Pasuruan ini.
Lebih lanjut, statement statement dalam memformulasikan titik temu dalam mengurai permasalahan menuju solusi, setidak tidaknya bagi para pihak bisa menahan diri, sehingga kondusifitas daerah bisa terjaga. Dan bagi yang salah , secara jantan diakui kesalahannya khususnya dalam Profesionalitas Administrasi Negara , karena kalau melihat potret detail satu persatu, semua memiliki andil dalam sumbangsih kesalahan. Contoh kasus yakni Hasil Ujian Cakades yang diberikan oleh Lembaga dari Brawijaya, disana sini juga banyak salah rangking,jumlah dan administrasi. Maka sangat wajar jika kemudian keberadaanya dipertanyakan. Hasil ujian asli yang dikoreksi, bukan hasil akhir. Karena polanya masih manual , maka wajar jika itu dipertanyakan karena besar kemungkinan “Human Eror” terjadi. Dan hal ini jika ditarik dalam ranah Hukum, jelas akan berbuntut Panjang.
Demikian juga , silang sengkarutnya menterjemahkan makna Hukum dibawah tidak boleh bertentangan dan atau menyimpangi hukum di atasnya, dalam hal ini kaitan dengan Hirarki Perundang Undangan. Tak terkecuali mekanisme tahapan dalam pelaksanaannya.Disatu sisi memberi kesempatan untuk menyatakan keberatam dengan tenggang 5 hari , tapi disatu sisi bagi yang keberatan, tapi disatu sisi tahapan terus dilakukan.Dalih dasar dan kewajaran yang jadi pertimbangan tahapan terus dijalankan, ini juga wajar jadi pertanyaan publik, koq sedemikian tergesa gesanya , sedangkan dimana mana jika masih dalam proses “keberatan” atau “upaya” pencarian dan pencapaian keadilan sekalipun “personal”, kiranya patutlah dihargai juga.Karena Hukum tidak hanya berlaku dan berpihak untuk mayoritas saja , minoritas , tunggal bahkan perseorangan saja juga perlu dijunjung tinggi Hak Azasinya.
Jika hal ini dibiarkan tanpa kritik apalagi alergi kritik, maka ini bukan Negara Demokrasi tapi Negri Absolut Monarkhi tinggal ke kiri atau kanan saja atau sekaliam mengajukan permintaan sebagai Daerah Khusus Republik Pasuruan,”tandas politisi Nasdem ini.
Sesungguhnya terpenting dalam Pilkades ini adalah “Proses Demokrasi” yang tereduksi di bingkai kearifan bukan kepentingan semata, apalagi untuk kepentingan penguasa dalam melanggengkan estafet kekuasaannya. Perlu diingat negeri ini milik rakyat , biarlah rakyat yang menentukan nasibnya sendiri dan rakyat tidak sebodoh yang diharapkan oleh penguasa. Mereka juga sudah tahu kalau bumi,air dan kekayaan alam memang harus dikuasai oleh Negara tapi bukan berarti dipergunakan semakmur makmurnya untuk kepentingan Tim Sukses , Kroni , Golongan dan Sanak Keluarganya,” pungkas Joko “Sang Pendobrak” Cahyono mengakihir keteranganya. (hen/yan)
- Pasuruan4 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan4 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan4 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan