Pemerintahan
Wajib Dulu Baru Sunnah Bung, Kata Sang Pendobrak
Memontum Pasuruan – Perang dingin antara pihak executif dan legislatif di Kabupaten Pasuruan, seperti terus berlanjut dan kian mengkristal. Hal ini setelah gagalnya sidang paripurna pada Senin (19/8/2019) dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2019 (KUPA-PPAS 2019) serta KUPA-PPAS 2020.
Mendapati hal tersebut (ketidak hadiran pihak executif), pihak legislatif yang dimotori oleh Joko Cahyono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2014-2015 dan sejumlah Ketua Fraksi minus fraksi Golkar menggelar press release diruang kerjanya, Senin siang (19/8/2019).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra Rohani Siswanto,” kami sangat menyesalkan ketidak hadiran pihak executif pada sidang paripurna saat ini. Padahal kami selaku mitra Pemkab Pasuruan ingin segera menyelesaikan semua permasalahan yang ada, sehingga tercipta “balance” anggaran yang diajukan oleh pihak executif. Kami seluruh fraksi yang ada diruangan ini menginginkan harmonisasi antara executif dan legislatif, agar pembangunan Pasuruan Maslahat segera terwujud.
Intinya bahwa rancangan kebijakan umum KUPA-PPASP 2019 dan KUA PPAS 2020 yang diajukan oleh pihak Pemkab Pasuruan tidak dapat disepakati untuk diteruskan pada proses selanjutnya, baik pembahasan APBD Perubahann 2019 maupun APBD tahun anggaran 2020. Kami sepakat merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) untuk melakukan penghitungan dan penyempurnaan,” pungkasnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Andri Wahyudi Ketua Fraksi PDI-P,” diakhir masa jabatan 2014-2019, kami ingin istiqomah memperjuangan aspirasi seluruh rakyat kabupaten pasuruan,” ujarnya dan diamini oleh M. Jaelani Ketua Frakso Nasdem dan Saifulloh Damanhuri Ketua Fraksi Gabungan (PPP-PKS-Hanura).
Pada akhir press release, Joko “sang pendobrak” Cahyono mengatakan,” ada 4 item yang menjadi prioritas utama kami yakni urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. sesuai UU No. 23 tahun 2014
1. Banyaknya gedung SD dan SMP yang tidak layak perlu mendapat perhatian khusus.
2. Perbaikan jalan antar desa yang rusak parah”jeglongan sewu”. Baik pada aspek pemeliharaan atau peningkatan jalan tersebut.
3. Pemenuhan kebutuhan air bersih dan mengatasi kekeringan disejumlah desa. Sementara sumber mata air Umbulan telah terlanjur di exploitasi untuk wilayah luar Kabupaten Pasuruan.
4. Pasuruan menobatkan diri sebagai Kota Santri, namun tidak ada penanganan khusus pada pada penderita HIV-AIDS (panti rehabilitasi).
jadi sangat ironis jika pengalokasian anggaran tidak cermat dan tidak tepat guna. Oleh sebab itu kami (Banggar) memberikan saran agar alokasi dana yang ada dapat dimanfaatkan dengan optimal. Intinya kami meminta pihak Pemkab Pasuruan memberikan anggaran pada pelayanan “wajib” terlebih dahulu sebelum memberikan anggaran pada pengajuan dana hibah. Pada kenyataanya saat ini yang dilakukan terbalik. Pemberian anggaran Hibah sangat besar dan anggaran utama yang menyentuh hajat hidup rakyat sangat minim,” ungkapnya. (hen/yan)
- Pasuruan4 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan