Pemerintahan
DAS Wrati “Bom Waktu” Jika Tak Segera Ditangani
Memontum Pasuruan – Setelah beberapa waktu lalu atau tepatnya pada Selasa(10/9/2019), pihak Pemkab Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pertemuan dengan puluhan perusahaan khususnya perusahaan yang berada di sepanjang aliran DAS Wrati.
Beberapa pihak utamanya para pemangku wilayah yakni para kepala desa di wilayah Kecamatan Beji dan Bangil merasa sangat kecewa dengan pihak DLH dan Pemkab Pasuruan. Pasalnya pihak Pemkab Pasuruan selaku pemegang otoritas, seharusnya tidak hanya mengundang pihak perusahaan saja namun juga pihak pemangku wilayah.
Seperti yang dilontarkan oleh Vicky Arianto Kepala Desa Kedungringin, Minggu (15/9/2019) mengatakan, “Sangat naif semua hasil pertemuan tersebut, artinya tidak ada hal yang signifikan yang dihasilkan dalam pertemuan itu,”tegasnya.
“Tiga poin tersebut sudah sangat basi dan tidak ada efek apapun dengan adanya pencemaran sungai wrati saat ini. Sepertinya pihak Pemkab Pasuruan tidak memiliki kekuatan untuk mempresure perusahaan yang nyata-nyata memiliki masalah IPAL (Instalasi Pengelohan Limbah). Tindakan hukum terhadap para perusahaan yang mencemari sungai wrati, seharusnya dilakukan oleh pihak Pemkab Pasuruan bukan terkesan memberikan himbauan seperti pada hasil pertemuan tersebut. Hal ini sangat menggelikan dan sangat naif,”pungkas Vicky Kades Kedungringin.
Sementara itu salah satu pegiat sosial Najib Setiawan ditempat terpisah menambahkan, ” jika permasalahan pencemaran sungai wrati dibiarkan dan tidak ada tindaklanjut sesuai aturan yang ada. Sama saja pihak Pemkab Pasuruan membiarkan “bom waktu” akan meledak. Artinya kekesalan warga disepanjang DAS Wrati akan meledak jika pihak Pemkab Pasuruan tidak menyegerakan mengambil tindakan yang konkrit,” ujar pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Pasuruam asal PKS ini.
Ditambahkan, masyarakat disepanjang DAS Wrati sudah sering melakukan kegiatan bersih-bersih sungai,aksi massa dan bahkan salah satu warga kami menggelar acara diskusi bersama”Ngopi Legi” untuk mengurai permasalahan tersebut. Tapi tampaknya pihak Pemkab Pasuruan kurang tanggap akan hal tersebut. Inti permasalahan sebenarnya sangat mudah, Pemkab Pasuruan selaku pihak yang memiliki otoritas segera melakukan langkah nyata terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbahnya tanpa melalui proses IPALnya,”imbuh mantan Kades Kedungringin.
Dilain pihak Plt Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pasuruan Indra, menyatakan,” kami selaku kepanjangan tangan pemerintah, tidak melalukan pembiaran terhadap permasalahan yang ada. Tindakan terhadap sejumlah pabrik yang terindikasi mencemari sungai telah kami lakukan sesuai aturan yang ada. Kita bekerja sesuai tupoksi yang ada dan semua telah kami lalukan sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang.
Terkait adanya pertemuan pada Selasa(10/9/2019), itu adalah langkah awal kami untuk mengurai permasalahan yang ada. Nanti akan ada pertemuan lanjutan yang akan mengahdirkan semua unsur mulai dari eksekutif, legislatif, pemangku wilayah, perusahaan dan pegiat sosial. Untuk itu kami mohon waktu, hal ini dikarenakan keterbatasan petugas DLH yang ada,”ungkap Plt DLH Kab.Pasuruan. (hen/yan)
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan