Hukum & Kriminal

4 Penjudi Domino Gondangwetan Masuk Jeruji Keboncandi

Diterbitkan

-

Keempat tersangka. (humas Polres Kota Pasuruan)
Keempat tersangka. (humas Polres Kota Pasuruan)

Memontum Pasuruan – Jajaran Satreskrim Polres Kota Pasuruan kembali berhasil menangkap 4 lelaki yang sedang asik main judi dengan kartu atau Domino.

Kempat penjudi itu Mujiono (47) warga Dusun Bendo, Desa Sekarputih, Kecematan Gondangwetan, M Toyib (29) Dusin Bendo, Desa Sekarputih, Kecematan Gondangwetan, M. Nasor, (34) Dusun Bendo, Desa Sekarputih, Kecematan Gondangwetan dan M Baidowi ( 34) Dusun Bendo, Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Saat penangkapan keempat pelaku perjudian tersebut, jajaran satreskrim polres kota, mendapatkan informasi yang meresahkan dari masyarakat dan melakukan pengintaian.

Dan benar dari informasi tersebut, Minggu (14/6/2020) pukul 00.30 unit Reskrim Polsek Keboncandi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus perjudian jenis kartu domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Keempatnya ditangkap di sebuah teras rumah di Dusun Bendo, Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Kasubag humas polresta, AKP Endy Purwanto, SH, membenarkan telah mengamankan pelaku perjudian dan mengamankan barang bukti antara lain, 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 242 ribu.

“Penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah kami melakukan pengintaian dan dapat memastikan bahwa ada perjuadian dengan taruhan uang, maka kami mengamankan ke empat pelaku tersebut,” papar Endy.

Di sisi lain Kapolresta AKBP Dony Alexander mengatakan, bahwa itu merupakan bentuk penertiban agar tercipta rasa aman di lingkungan masayarakat.

“Kami berharap masayarakat terdepan dalam menjaga lingkungannya agar tercipta rasa aman dan nyaman dan selalu memberikan informasi tindakan kriminal, agar kami lebih tanggap dalam menjaga keamanan, karena polisi adalah sahabat rakyat,”tegas Dony.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini 4 pelaku perjudian itu dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 kurungan penjara. (bw/arf/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas