Hukum & Kriminal
Pemuda Gadingrejo Pasuruan Masuk Bui
Memontum Pasuruan – Pegawai salah satu Koperasi di wilayah Pasuruan diamankan petugas Satreskiba Polres Pasuruan Kota, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 04.00. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, pemuda berinisial MM (25) warga Gadingrejo tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Dari sejumlah informasi yang didapat petugas,bahwa di sekitaran jalan raya Sidogiri-Warungdowo atau tepatnya masuk wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud. Tak butuh lama petugas mencurigai kehadiran seseorang di salah satu warung kosong, saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya (MM), petugas mendapati satu klip plastik sabu seberat 0,31gram yang tersimpat dikantong bajunya.
Oleh petugas MM langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini MM telah dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota dengan jeratan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,”pungkas AKP Endy Purwanto. (bw/hen/oso)
- Pasuruan4 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan