Pemerintahan
Pemkab Pasuruan Bebaskan Biaya Layanan KB, Selama Pandemi Corona
Memontum Pasuruan – Dalam rangka mempertahankan angka kelahiran dan menjaga kelestarian peserta KB aktif selama Pandemi Covid-19, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembebasan biaya pelayanan peserta ber-KB.
Surat Edaran ini bernomor 900/992/424.080/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pembasan biaya pelayanan peserta berKB selama masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Dalam SE tersebut, pelayanan peserta KB aktif dan peserta KB baru selama Pandemi Covid-19 tetap diadakan sesuai standar social and physical distancing. Tak hanya itu saja, Pemkab Pasuruan juga menggratiskan biaya pelayanan berKB bagi ibu rumah tangga maupun pasangan usia subur (PUS). Seperti pemasangan dan pelepasan IUD, pelayanan suntik KB, penanganan komplikasi KB, serta pemasangan dan pelepasan implant.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas KB-PP (Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Pasuruan, Loembini Pedjati Lajoeng mengatakan, pembebasan biaya pelayanan peserta ber-KB dimulai sejak 29 Mei dan terus berlaku selama Pandemi Covid-19, serta dilaksanakan di Puskesmas se-Kabupaten Pasuruan dan RSUD Bangil dan Grati Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin menunda kehamilan di tengah Pandemi, dengan cara berKB.
“Di tengah pandemi Covid-19, pasti ada PUS yang menunda kehamilan. Faktornya ya macam-macam, sehingga dari Pemkab Pasuruan membantu untuk membebaskan biaya pelayanan peserta yang ingin ber-KB. Yang ingin pasang IUD, Implant atau suntik, gratis semuanya sampai waktu yang tidak bisa ditentukan,” kata Loembini, saat ditemui di kantornya.
Untuk itu, Loembini menghimbau kepada pasangan usia subur (PUS) yang ada di Kabupaten Pasuruan untuk mengendalikan kehamilannya.
Hal yang mendasari himbauan ditengah pandemi Covid-19 ini adalah adanya anjuran Work From Home (WFH) dan social distancing yang membuat PUS banyak menghabiskan waktu di rumah. Sehingga kemungkinan besar terjadi peningkatan angka kehamilan alias baby boom.
Di samping itu, dari sisi kesehatan secara fisik dan psikis, ibu hamil dan bayinya berpotensi lebih rentan. Lantaran kondisi emosional sang ibu yang bisa saja berubah sebagai dampak Pandemi Covid-19.
“Ini hanya himbauan saja. Kalaupun PUS ingin memiliki anak di tengah pandemic, ya ini sah-sah saja. Kami hanya menyarankan supaya kalaupun hamil, dijaga betul kesehatannya, periksa kehamilan secara berkala, asupan gizi bagi ibu dan bayi yang dikandungnya harus diperhatikan betul, dan ibu juga tidak boleh stress,” harapnya. (em/hen/tim)
- Pasuruan2 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan1 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan7 hari
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan
- Pasuruan6 hari
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan