Pemerintahan
Hadapi Corona Demi Rakyat, DPRD Kabupaten Pasuruan Pangkas Anggaran, Total Rp 26,6 Miliar
Memontum Pasuruan – Guna mendukung program pemerintah terkait percepatan dan penanganan penyebaran covid-19 yang saat ini melanda khalayak ramai. Pihak DPRD Kabupaten Pasuruan telah menentukan refocusing anggaran total Rp 26,6 miliar.
Seperti yang dirilis Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM Sudiono Fauzan pada Kamis (16/4/2020) siang di ruang rapat fraksi gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Untuk penganggaran pengadaan empar mobil dinas (Mobdin) untuk pimpinan DPRD pada tahun ini kami alihkan untuk penanggulangan virus corona,” tegasnya.
Pada refocusing pertama, sesuai kesepakatan dan persetujuan seluruh anggota bahwa untuk anggaran Perdin (Perjalanan Dinas), Mamin (Makan-Minum) dan akomodasi sebesar Rp.9,950 Milyar telah digeser untuk penanganan corona.
Kemudian pada hari ini Kamis (16/4/2020), setelah sebelumnya menggelar rapat unsur pimpinan, akhirnya empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan yakni HM Sudiono Fauzan (PKB-Ketua), H Andri Wahyudi (PDI-P Wakil Ketua), HM Rusdi Sutejo (Gerindra-Wakil Ketua) dan Rias Judikari Prastika (Golkar-Wakil Ketua), seluruhnya sepakat.
“Keempat unsur telah sepakat kembali menggeser anggaran sebesar Rp 16,6 Milyar yang diambil untuk pengadaan mobil dinas unsur pimpinan dan kembali memangkas anggaran perjalanan dinas,” ungkap Kang Dion.
Masih menurutnya, pengambilan langkah tersebut merupakan bagian dari realokasi-refocusing tahap II menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu 9 April lalu.
Pada SKB tersebut, perintahnya adalah penyesuaian anggaran hingga 50 % untuk penanganan Covid-19.Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Pasuruan No.900/1443/424.102/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang refocusing anggaran pada jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ikut serta dalam penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pengalokasian dan pergeseran anggaran dari DPRD Kabupaten Pasuruan dari refocusing I dan II total Rp 26.6 miliar. Menyusul terbitnya SKB terbaru yang memerintahkan adanya realokasi hingga 50 %, itu berarti Pemkab Pasuruan menambahkan lagi 30 persen.Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang meminta kepada semua kepala daerah merasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 %.
“Secara aturan yang ada harusnya, pengadaan harus ada peremajaan. Ini dikarenakan mobil dinas yang saat ini kami pakai sudah berumur lima tahun. Akan tetapi sebagai wakil rakyat, kami unsur pimpinan tidak mau berpangku tangan dan nurani kami harus melakukan refocusing anggaran, untuk bersama-sama pemerintah dan seluruh rakyat Kabupaten Pasuruan berjuang melawan virus corona,” urai pria asal Kecamatan Bangil yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan. (adv/hen/oso)
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan