Hukum & Kriminal
Supranoto Kades Karangmenggah – Wonorejo, Ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan
Memontum Pasuruan – Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya pada Kamis (9/4/2020) siang, pihak penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, melakukan penahanan terhadap Supranoto Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Denny Saputra saat dikonfirmasi Memontum.com. Pihaknya membenarkan penahanan terhadap Kades Karangmenggah.
“Hari ini Kamis (9/4/2020) kami melakukan penahanan terhadap Supranoto Kades Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo selama 20 hari ke depan, ungkap Denny.
Ditambahkan Denny, penahanan selama 20hari ke depan terhadapnya akan dititipkan di Mapolres Pasuruan.
“Sementara itu untuk mendampingi proses hukum selanjutnya, terhadap tersangka Supranoto. Kami telah menunjuk seorang penasehat hukum prodeo yakni Wiwik AH,” terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.
Seperti diketahui sebelumnya, Supranoto Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp.350juta untuk tahun anggaran 2017-2018.
Dimana terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur fiktif yang diduga kuat dilakukan Supranoto. Setelah dilaporkan pada Kejari Kabupaten Pasuruan dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, petugas mendapati alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. (hen/oso)
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan