Hukum & Kriminal
Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Mantan BPD di Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara
JPU-PH Rencana Ajukan Banding
Memontum Pasuruan – Babak akhir dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan “menyandung” Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan Ketua BPD) sebagai terdakwa, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3/2020) siang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Rochmad selaku ketua majelis hakim yakni menyatakan kedua terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana penjara pada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti pada masing-masing terdakwa Rp 1,450 miliar subsider 1 tahun penjara.
Mendapati putusan yang dibacakan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Joni Eko Waluyo dan La Ode Tafrimada langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Pun demikian pula dengan penasehat hukum terdakwa Suryono Pane.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra,saat dikonfirmasi mengatakan,” pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Menurut pendapat kami selaku JPU, bahwa vonis tersebut masih jauh dengan rasa keadilan. Bahwa Jumat, 6 Maret 2020 lalu, telah dibacakan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai berikut para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 2 UU Tipikor, para terdakwa dipidana selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,4 miliar subsider 5 tahun penjara, ” urai Denny.
Sementara, kata Denny, putusan yang dijatuhkan hanya 1/4 dari tuntutan yang ada.” Dengan hasil tersebut akan segera kami laporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut hukum berikutnya,” terang Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.
Ditambahkan Denny, dengan putusan yang kurang dari 1/2 tuntutan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Sementara itu Suryono Pane penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya juga akan melakukan upaya banding atas putusan hakim.
“Putusan tersebut tidak adil bagi klien kami.Setidaknya putusan tidak bisa (UP) tanggung renteng. Artinya harus riil atau tidak tanggung renteng.Apalagi status tanah yang diperkarakan belum jelas atasnya,” sebut Suryono Pane.(arf/hen/oso)
- Pasuruan2 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan1 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan1 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan1 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan