Berita

Andre Wahyudi, Tegakan Perda Secara Proposional

Diterbitkan

-

Andre Wahyudi, Tegakan Perda Secara Proposional

Memontum Pasuruan – Permasalahan ijin IMB dan HO milik Kolam Renang Lesehan Pak Sholeh (LPS) yang berada di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, kian hari semakin tak tentu arah kebijakannya.

Bahkan tersebar pula isu yang mengarah pada keberadaan Andre Wahyudi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dimana Andre Wahyudi dikabarkan membekingi keberadaan kolam renang LPS.

Tak sebatas itu pula, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan selaku petugas penegak Perda pun, telah melakukan langka penyegelan kolam renang.

Terlepas dari mencuatnya keberadaan kolam renang LPS, Wakil Ketua DPRD Kab.Pasuruan Andre Wahyudi yang sempat gerah atas isue yang berkembang, saat dikonfirmasi Memontum.com Selasa (3/3/2020) siang memberi penjelasan.

“Mari kita bicara secara perfektif menyeluruh atas permasalahan perijinan tempat wisata yang ada di Kabupaten ini. Dari sekian banyak tempat wisata yang dikelola oleh pihak swasta, apakah sudah sesuai dengan aturan Perda. Contoh nyata kasus Cimory Land, dengan adanya banyak pelanggaran yang ditemukan, pertanyaanya apakah pihak Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait, sudahkah melakukan aturan sesuai Perda yang ada (menutup seluruh aktivitas Cimory Land), ” terang Andre Wahyudi.

Advertisement

“Sementara wisata kecil sekelas LPS, secara serta merta oleh pihak Satpol PP dilakukan penyegelan atau penutupan seluruh aktivitas kolam renang.Padahal jika diruntut kasusnya, tak berbanding jauh yakni IMB yang dikantongi. Akan tetapi pihak Satpol PP tidak serta merta menutup aktivitas wisata Cimory seluruhnya. Hal ini akan menjadi preseden buruk dan terkesan tebang pilih, ” ujarnya.

Cak Andre melanjutkan penjelasannya, seharusnya pihak terkait melakukan pembinaan atas wisata kecil dan tidak serta menutupnya.

“Masak Cimory Land diberikan pembinaan, akan tetapi LPS tidak diberikan ?, ” tanya Andre.

Lebih lanjut, pada tataran itu Andre mengaku selaku anggota DPRD yang memiliki kewenangan sebagai pengawasan, tidak memiliki urgensi apapun atas LPS, akan tetapi rasa keadilan kemasyarakatan dan menjaga iklim investasi yang humanis di Kabupaten Pasuruan.

“Intinya kita wajib memberikan kepastian hak dan kewajiban serta pembinaan pada pelaku usaha, baik itu usaha besar maupun kecil. Sekali lagi saya tekankan, bahwa komentar ini jika dianggap sebagai pembelaan atas LPS, hal itu menjadi hak dari masyarakat yang menilai dari sudut pandangnya. Seorang Andre Wahyudi sangat kecil jika hanya sebatas sebagai beking sebuah kolam renang,”pungkas politisi PDI-P ini.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya keberadaan kolam renang LPS yang berada di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan mencuat, setelah pada awal tahun 2020 lalu adanya korban balita tewas tenggelam, saat berenang. (hen/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas